Ini tentang saudara Mamang yang poligami bukan kakak mamang tapi mamangnya mamang hahahaha jadi bingung ya... hehehehe
Kemarin ada acara kumpul keluarga, di sela – sela obrolan eh ngebahas tentang poligaminya dia, tapi istrinya tidak ada yang hadir hehehehe. Pas kebetulan pak Ustadz teman mamang main kerumah mamang ....
Ini perbincangan atau obrolan kemarin sambil ngopi – ngopi.
Kenapa alasan utama poligami itu selalu alasan karna ingin menolong. Kalo dengan alasan menolong, banyak ibu - ibu pengemis yg dekil - dekil dilampu merah, Kenapa gak ada yg nikahin mereka?
Kenapa yg jadi sasaran poligami, janda - janda yang semok,bohay,atau ABG ?
Trus ada yang beralasan, poligami menghindarkan kita dari zinah. Lebih baik poligami daripada zinah / selingkuh.
Kata Pak Ustadz begini “Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya.
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Poligami Itu Apa?
Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan Ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Kalau mamang belum mencukupi syarat – syaratnya dadi ndak poligami deh heheheh, lalu kalau sudah terpenuhi syarat – syaratnya mau poligami Mang? Hahahah ndak deh cintaku Cuma satu hahahaha . bagai mana dengan sobat mau poligami tidak?
No comments:
Post a Comment